Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Divonis 10 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Ajukan Banding

Atas vonis yang kedua kalinya, terdakwa Muhammad Yaman kembali ajukan banding.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Divonis 10 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Ajukan Banding. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas vonis yang kedua kalinya, terdakwa Muhammad Yaman kembali ajukan banding.

Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.

Penasihat Hukum terdakwa, Adibrata mengatakan majelis hakim telah membacakan vonis kepada kliennya untuk yang kedua kalinya.

"Putusan dari Majelis Hakim terdakwa Yaman yang lalu dituntut 11 dan sekarang divonis 10 tahun," ujarnya, Selasa 11 Agustus 2020.

 Warga Gulak Galik Bandar Lampung 2 Kali Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan

 Pelanggan Telkomsel di Lampung Keluhkan Tak Bisa Telepon dan SMS hingga Sinyal Hilang

 Anggap Tim Sebagai Teman Jadi Gaya Margareth V Saulina Sebagai Kacab PT Jasa Raharja

 Pencairan Gaji Ke-13 PNS Pringsewu Tunggu Perangkat Hukum

Lanjutnya, pihaknya langsung menyatakan banding atas putusan ini.

"Karena klien kami tetap konstiten dari awal tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan," tandasnya.

Ringan 1 Tahun

Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan bahwa terdakwa Muhammad Yaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan yaitu Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang," ujarnya, Selasa 11 Agustus 2002.

JPU pun memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Yaman dengan pidana penjara selama 11 tahun.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan," tandasnya.

Dua Kali Divonis 10 Tahun

Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.

Oknum guru ngaji ini diketahui bernama Muhammad Yaman (39) warga Gulak Galik Telukbetung Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved