Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Lebih Ringan 1 Tahun

Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020). Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Lebih Ringan 1 Tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan bahwa terdakwa Muhammad Yaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan yaitu Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang," ujarnya, Selasa 11 Agustus 2002.

Warga Gulak Galik Bandar Lampung 2 Kali Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan

 Pelanggan Telkomsel di Lampung Keluhkan Tak Bisa Telepon dan SMS hingga Sinyal Hilang

 Anggap Tim Sebagai Teman Jadi Gaya Margareth V Saulina Sebagai Kacab PT Jasa Raharja

 Pencairan Gaji Ke-13 PNS Pringsewu Tunggu Perangkat Hukum

JPU pun memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Yaman dengan pidana penjara selama 11 tahun.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan," tandasnya.

Dua Kali Divonis 10 Tahun

Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.

Oknum guru ngaji ini diketahui bernama Muhammad Yaman (39) warga Gulak Galik Telukbetung Utara.

Terdakwa Yaman sendiri kembali divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungakarang atas perkara Pencabulan yang dilaporkan di Polresta Bandar Lampung.

Sementara vonis pada Februari 2020 merupakan perkara Pencabulan yang dilaporkan ke Polda Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman Kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Untuk karena itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," seru Jhony.

Jhony menambahkan, adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, korban terdakwa lebih dari satu orang dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved