Tribun Pesawaran
ABG di Pesawaran Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu, Barang Bukti 0,13 Gram
AHM (17) seorang pemuda pengangguran warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - AHM (17) seorang pemuda pengangguran warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Pesawaran.
Pasalnya, AHM didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sabu 0,13 gram tersebut ditemukan ketika petugas melakukan penggeledahan badan, Senin, 10 Agustus 2020, pukul 19.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, penangkapan AHM bermula dari kecurigaan petugas atas gerak-gerik Anak Baru Gede (ABG) tersebut.
• Aktivitas Warga Kedamaian Bandar Lampung Pasca Banjir Menerjang, Intip Foto-fotonya
• Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia
• Cerita Pemenang Lomba Desain Kaway Plastik New Normal, Oca Sempat Sulit Satukan Tapis dengan Plastik
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Rabu 12 Agustus 2020, Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
"Informasi masyarakat di wilayah penangkapan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 12 Agustus 2020.
Alhasil petugas mendapati satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kini AHM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Petugas menjerat AHM dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)