Pencabulan di Lampung Tengah
Aksi Persetubuhan AS dengan Teman Perempuan Sudah Berlangsung Sejak Akhir Juli
Keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik D.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu.
Lapor ke Polisi
Tak mendapat restu kedua orangtua karena dianggap masih kecil untuk menjalin hubungan, teman lelaki korban nekat setubuhi kawan perempuannya.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan remaja putri berinisial D (17) keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sejak beberapa bulan terakhir.
Orangtua korban yang enggan disebut namanya tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu dini.
Sehingga, orangtua melarang korban melarang anaknya menjalin hubungan dengan AS.
Namun, rupanya keduanya melakukan hal di luar dugaan, yakni dengan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Rupanya, perbuatan sang anak dengan kekasihnya tersebut diketahui oleh orangtua sang anak perempuan sehingga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Orangtua korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP / 931-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tanggal 03 Agustus 2020.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)