Pencabulan di Lampung Tengah

Aksi Persetubuhan AS dengan Teman Perempuan Sudah Berlangsung Sejak Akhir Juli

Keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik D.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara. Aksi Persetubuhan AS dengan Teman Perempuan Sudah Berlangsung Sejak Akhir Juli 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERBANGGIBESAR - Berdasarkan keterangan pelaku AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik D.

"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu D meminta AS untuk menemaninya tidur di rumah kost miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut menuruti kemauan teman lelakinya tersebut.

"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya. Akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.

BREAKING NEWS Tak Direstui, 2 Remaja Nekat Lakukan Persetubuhan, Orangtua Sang Gadis Lapor ke Polisi

75 Penyidik Polres Pringsewu Dapat Penyuluhan Hukum dari Polda Lampung 

Menag Fachrul Razi Sebut Masjid UIN Raden Intan Lampung Sebagai Simbol Kerukunan

25 Kali Kota Bandar Lampung Terendam Banjir, BPBD Ungkap Penyebabnya

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.

Akan Bertanggung Jawab

Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisal D yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).

Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.

Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.

"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.

Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.

Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.

"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu.

Lapor ke Polisi

Tak mendapat restu kedua orangtua karena dianggap masih kecil untuk menjalin hubungan, teman lelaki korban nekat setubuhi kawan perempuannya.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan remaja putri berinisial D (17) keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sejak beberapa bulan terakhir.

Orangtua korban yang enggan disebut namanya tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu dini.

Sehingga, orangtua melarang korban melarang anaknya menjalin hubungan dengan AS.

Namun, rupanya keduanya melakukan hal di luar dugaan, yakni dengan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Rupanya, perbuatan sang anak dengan kekasihnya tersebut diketahui oleh orangtua sang anak perempuan sehingga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Orangtua korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP / 931-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tanggal 03 Agustus 2020.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved