Berita Nasional
Anggota DPRD Laporkan Anak Perempuannya ke Polisi Gara-gara Status di Facebook
Ginna dilaporkan ayahnya yang anggota DRPD ke Polda ternyata bulan April. Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini.
Ny. S (55) ibu kandung Ginna juga tak menyangka kalau mantan suaminya tersebut tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kok ada ya bapak melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Singa saja tidak ada yang memangsa anaknya sendiri,” ujar Ny S.
Ny S mengaku bahwa ia bersama H. Sy sudah resmi bercerai.
Sementara H.Sy sewaktu dihubungi via WA oleh Tribun untuk konfirmasi sampai Selasa (11/8/2020) sore, belum memberikan jawaban.
Pengacara Heran
Bambang Lesmana, pengacara senior asal Tasikmalaya yang menjadi penasihat hukum Ginna Mayori Aurora (26) tak menyangka ada seorang ayah melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Alasan pelaporan itu adalah status Facebook.
“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
Bambang tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.
Ginna dilaporkan ke polisi orang ayahnya sendiri, menurut Bambang Lesmana, atas pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Kalau kasus ini berlanjut, Ginna menjadi tersangka kemudian masuk penjara. Artinya seorang ayah tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke penjara. Makanya kami siap memediasi,” katanya.
Bila kasus berlanjut dan Ginna dihukum penjara menurut Bambang berarti seorang ayah telah tega membiarkan anak kandung terancam masa depannya.
Karena akibatnya bisa susah mendapatkan pekerjaan dan berbagai dampak lainnya.
“Dan mengkhawatirkan kalau Ginna sampai dipenjara, itu akibat laporan ayah kandungnya sendiri,” ingat Bambang.
(Tribun Jabar/Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Gara-gara Unggahan di Facebook"