Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Dicabuli Ayah Kandung Selama 8 Tahun, NY Merasa Trauma 

Atas perbuatan terdakwa I (41), korban NY merasa trauma.Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan..

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pencabulan. Dicabuli Ayah Kandung Selama 8 Tahun, NY Merasa Trauma  

Buruh ini diketahui bernama I (41) warga Beringin Jaya Kemiling.

Dalam persidangan teleconfrance, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari bahwa terdakwa I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1), (3)UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016  Tentang Perubahan kedua atas UU RI  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama 18 Tahun," ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, terdakwa juga agar dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta.

"Bila tak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan," ucap JPU.

JPU menambahkan masa pidana penjara terdakwa dikurungi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Dangan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved