Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Dicabuli Ayah Kandung Selama 8 Tahun, NY Merasa Trauma 

Atas perbuatan terdakwa I (41), korban NY merasa trauma.Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan..

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pencabulan. Dicabuli Ayah Kandung Selama 8 Tahun, NY Merasa Trauma  

Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan perbuatan terdakwa I (41) berawal pada Mei 2011, 

"Saksi Korban masih kelas 1 SMP saksi Korban NY (saat itu 12 tahun) tinggal bersama nenek Korban di Kemiling," ujar JPU, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, pada saat itu nenek saksi korban yang berprofesi sebagai tukung urut sedang pergi ke rumah pelanggannya.

"Selanjutnya saksi korban tinggal di rumah sendiri, namun pada saat saksi korban  sedang tidur di kamar tiba - tiba terdakwa sudah berada di dalam kamar saksi korban," sebut JPU.

Terdakwa tiba-tiba memeluk saksi korban dari arah belakang dan melakukan pencabulan.

"Perbuatan terdakwa dari tahun  2011 sampai dengan 2019," tandasnya.

Anak Kandung

Korban masih anak kandung, jadi alasan terberat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidagan teleconfrance, Rabu 12 Agustus 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari meminta agar terdakwa I (41) dihukum 18 tahun penjara.

Adapun pertimbangan putusan ini yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma serta merusak masa depan korban.

"Terdakwa merupakan Bapak Kandung Saksi Korban," imbuh JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit," tandasnya.

Dituntut 18 Tahun

Sebelumnya diberitakan, setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved