Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Dicabuli Ayah Kandung Selama 8 Tahun, NY Merasa Trauma 

Atas perbuatan terdakwa I (41), korban NY merasa trauma.Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan..

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pencabulan. Dicabuli Ayah Kandung Selama 8 Tahun, NY Merasa Trauma  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas perbuatan terdakwa I (41), korban NY merasa trauma.

Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan bahwa terdakwa saat ini sudah berumur 20 tahun.

"Akibat kejadian yang di lakukan terdakwa, saksi korban merasa trauma dan malu bertemu dengan orang lain," ujarnya, Rabu 12 Agustus 2020.

Adapun pasal yang diterapkan oleh JPU terhadap terdakwa yakni dakwan pertaman Pasal 81 Ayat (1), (3) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BREAKING NEWS Setubuhi Anak Kandung, Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Ini Penyebab Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Heboh Pria Diduga Gangguan Jiwa Paksa Masuk Pesawat di Bandara Radin Inten II

Diskes Tanggamus Berikan Kaporit Pada 1.029 Sumur di Lokasi Banjir Semaka

Dakwaan Subsider pertama Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dan Dakwaan Subsider Pasal 46Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ancam Tak Diberi Uang

Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan saat sedang melakukan pencabulan terdakwa sempat mengancam korban NY.

"Terdakwa berkata 'Kalau Kamu Melawan Dan Kalo Kamu Ngomong Ke Orang, Bapak Gak Kasih Uang Sekolah dan Uang Jajan," ujar JPU, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, tidak lama dari kejadian terdakwa berangkat kerja ke Bengkulu selama kurang lebih 3 bulan.

"Terdakwa pulang ke rumah, untuk perbuatannya selanjutnya terdakwa melakukannya sampai bulan agustus 2012 saksi korban pindah sekolah dan pindah tempat tinggal ikut dengan nenek ke Pesawaran," sebut JPU.

JPU menambahkan, selanjutnya saat saksi korban bermain ke rumah terdakwa untuk meminta uang bayaran sekolah.

"Kalau saksi korban datang ke Bandar Lampung pasti saksi korban menginap di rumah sehingga terdakwa pasti melakukan perbuatannya," tandasnya.

Sejak 2011

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan selama delapan tahun, sejak saksi korban berusia 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved