Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Cabuli Anak Kandung, Ini Penyebab Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Iswadi (41), warga Kemiling, Bandar Lampung, dituntut hukuman 18 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi perkara pencabulan anak kandung di PN Tanjungkarang yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Iswadi (41), warga Kemiling, Bandar Lampung, dituntut hukuman 18 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septianasari, pria yang berprofesi sebagai buruh itu dituntut 18 tahun karena menodai darah dagingnya sendiri.

Adapun pertimbangan putusan ini yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma serta merusak masa depan korban.

"Terdakwa merupakan bapak kandung saksi korban," kata JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (12/8/2020).

BREAKING NEWS Setubuhi Anak Kandung, Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi, Korban Trauma

Warga Gulak Galik Bandar Lampung Didakwa Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya

Rayuan Maut Pelajar di Bandar Lampung Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kosan

Sedangkan hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit," tandasnya.

Setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh di Bandar Lampung dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Buruh ini diketahui bernama Iswadi (41), warga Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

Dalam sidang telekonferensi, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septianasari bahwa terdakwa Iswadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1, 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 18 tahun," ungkap JPU dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (12/8/2020).

Lanjut JPU, terdakwa juga agar dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta.

"Bila tak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan," ucap JPU.

JPU menambahkan masa pidana penjara terdakwa dikurungi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Dangan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved