Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Rayuan Maut Pelajar di Bandar Lampung Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kosan
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Di kamar berduaan, terdakwa bisikan kalimat rayuan.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.
"Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan Merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu', lalu korban memeluk terdakwa," ujarnya, Senin 10 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Selanjutnya kata JPU, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa.
"Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar," sebutnya.
JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA dan A sampai di kosan.
• BREAKING NEWS Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalinsum Tarahan, Pengemudi Terpental
• Kawanan Pencuri Gasak Motor di Jagayaba II, Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV Warga
• BREAKING NEWS 3 Orang Komplotan Curanmor Digerebek Polisi di Salah Saru Rumah Indekos
• AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Disiplin Verifikasi dalam Setiap Proses Jurnalistik
"Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM dan RA menginap di kosan tersebut," tuturnya.
Namun kata JPU, sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelpon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.
"Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang," tandasnya.
Cabuli di Kosan
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.