Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Rayuan Maut Pelajar di Bandar Lampung Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kosan

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Rayuan Maut Pelajar di Bandar Lampung Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kosan. 

"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.

"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 wib," bebernya.

Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.

"Kemudian sekira jam 17.00 wib A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.

Pikir-Pikir 

Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.

"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.

Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 100 juta subisider 1 bulan kurungan.

Vonis 5 Tahun

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved