Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Warga Gulak Galik Bandar Lampung Didakwa Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan bahwa terdakwa mengajar ngaji di rumah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Warga Gulak Galik Bandar Lampung Didakwa Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Muhammad Yaman didakwa melakukan Pencabulan terhadap santrinya.

Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan bahwa terdakwa mengajar ngaji di rumah.

"Salah seorang murid yang mengaji dengan terdakwa yaitu saksi korban DA seminggu tiga kali," tuturnya, Selasa, 11 Agustus 2020.

 Warga Gulak Galik Bandar Lampung 2 Kali Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan

 Pelanggan Telkomsel di Lampung Keluhkan Tak Bisa Telepon dan SMS hingga Sinyal Hilang

 Anggap Tim Sebagai Teman Jadi Gaya Margareth V Saulina Sebagai Kacab PT Jasa Raharja

 Pencairan Gaji Ke-13 PNS Pringsewu Tunggu Perangkat Hukum

Kata JPU, pada tanggal 13 Agustus 2019, Saksi Korban DA mengaji dengan Terdakwa.

"Lalu saat itu Saksi Korban mengaji dengan cara duduk berhadapan dengan terdakwa dibatasi meja kecil," tuturnya.

JPU mengatakan selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan cabul.

"Lalu Terdakwa melakukan perbuatan yang sama terhadap Saksi Korban SSK," tandasnya.

Ajukan Banding

Atas vonis yang kedua kalinya, terdakwa Muhammad Yaman kembali ajukan banding.

Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.

Penasihat Hukum terdakwa, Adibrata mengatakan majelis hakim telah membacakan vonis kepada kliennya untuk yang kedua kalinya.

"Putusan dari Majelis Hakim terdakwa Yaman yang lalu dituntut 11 dan sekarang divonis 10 tahun," ujarnya, Selasa 11 Agustus 2020.

Lanjutnya, pihaknya langsung menyatakan banding atas putusan ini.

"Karena klien kami tetap konstiten dari awal tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan," tandasnya.

Ringan 1 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved