Pencabulan di Lampung Tengah
Mengaku Akan Bertanggung Jawab, AS Setubuhi Teman Perempuannya di Rumah Kontrakan Kosong
Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERBANGGIBESAR - Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisal D yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).
Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.
Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.
"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.
• Dicekoki Miras sampai Mabuk, Gadis Belia di Lamteng Ditarik ke Kamar Lalu Disetubuhi
• 75 Penyidik Polres Pringsewu Dapat Penyuluhan Hukum dari Polda Lampung
• Menag Fachrul Razi Sebut Masjid UIN Raden Intan Lampung Sebagai Simbol Kerukunan
• 25 Kali Kota Bandar Lampung Terendam Banjir, BPBD Ungkap Penyebabnya
Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.
Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.
"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu.
Lapor ke Polisi
Tak mendapat restu kedua orangtua karena dianggap masih kecil untuk menjalin hubungan, teman lelaki korban nekat setubuhi kawan perempuannya.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan remaja putri berinisial D (17) keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sejak beberapa bulan terakhir.
Orangtua korban yang enggan disebut namanya tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu dini.
Sehingga, orangtua melarang korban melarang anaknya menjalin hubungan dengan AS.
Namun, rupanya keduanya melakukan hal di luar dugaan, yakni dengan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Rupanya, perbuatan sang anak dengan kekasihnya tersebut diketahui oleh orangtua sang anak perempuan sehingga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Orangtua korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP / 931-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tanggal 03 Agustus 2020.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)