Berita Nasional
Peserta BPJS Tenaga Kerja Otomatis Terima Subsidi Gaji, Menaker Sudah Data 3,5 Juta Norek
Data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 3,5 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 3,5 juta.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Hotel Sultan, saat menghadiri Rakor dengan para pelaku pariwisata, Selasa (11/8/2020).
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan kini tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.
"Yang paling dibutuhkan sekarang mengumpulkan data rekening. Karena nomor rekening itu langsung pada penerima, jadi tidak melalui perusahaan," kata Ida.
• MUI Tolak Tenaga Kerja Asing asal China, Wagub Nunik Ikut Buka Suara
• Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
• Syarat Cairkan JHT atau Jamsostek Bagi Korban PHK Tahun 2020 di BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
• Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Menaker tidak menyebutkan target pengumpulan rekening, namun telah terkumpulnya data tersebut dikatakannya merupakan suatu pencapaian yang cepat.
"Saya kira ini cepat, ternyata sudah 3,5 juta. Semua secara paralel bergerak, kita berharap meski belum 15 juta paling tidak sudah di atas. mudah-mudahan sudah dekat dengan 15 juta," katanya.
Para peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta yang menerima subsidi gaji.
"Tanpa harus mendaftar mereka kalau sudah jadi peserta BPJS punya ID otomatis dia memiliki hak."
"Yang diperlukan sekarang adalah nomor rekeningnya karena tidak langsung di transfer ke perusahaan, tapi langsung pada penerima," katanya.
Selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mencatat nomor rekening.
Data yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.
Ida Fauziyah memberikan penjelasan alasan penerima subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan diterangkan Ida sebagai bentuk apresiasi mempercayakan asuransi mereka kepada perusahaan pemerintah tersebut.
"Karena kami ingin memberikan apresiasi kepada pekerja yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Ia berharap dengan pemberian subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu, semakin banyak pekerja yang menyadari akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.