Tribun Tulangbawang
Polres Tulangbawang Terima Sertifikat Tanah untuk Pembangunan Mapolsek Gedung Meneng
Polres Tulangbawang menerima penyerahan sertifikat tanah hibah yang akan dipergunakan untuk pembangunan Mako Polsek Gedung Meneng.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Polres Tulangbawang menerima penyerahan sertifikat tanah hibah yang akan dipergunakan untuk pembangunan Mako Polsek Gedung Meneng.
Penyerahan sertifikat tanah hibah diserahkan langsung Camat Gedung Meneng Sudirman, kepada Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro.
"Nantinya di atas tanah tersebut akan dibangun Mako Polsek Gedung Meneng," ujar Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Kamis (13/08/2020).
Luas tanah yang nantinya akan dibangun Mapolsek Gedung Meneng tersebut seluas 1 hektar.
• BREAKING NEWS Pemkot Gelar Rapid Test Massal, Peserta Wajib Miliki KTP Bandar Lampung
• KPK Terima 40 Laporan Bansos di 11 Pemda se-Lampung, 8 Laporan Selesai Tindak Lanjut
• Pemkab Way Kanan Hibahkan Tanah 16 Hektar untuk Batalyon Kesehatan TNI
• Bandara Radin Inten II Lakukan Investigasi Masuknya Orang Diduga Gangguan Jiwa ke Pesawat
Berada di Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.
Bersamaan penyerahan sertifikat tanah, juga dilakukan studi uji kelayakan peningkatan status dari Pos Polisi (Pos Pol) menjadi Subsektor Gedung Meneng oleh Polda Lampung.
Uji kelayakan dilakukan langsung oleh Kabag Strajemen Rorena Polda Lampung AKBP Dasep WP, beserta tim.
"Sudah dilakukan uji kelayakan untuk peningkatan status Pos Pol menjadi Subsektor Gedung Meneng," papar Andy.
Dari uji kelayakan tersebut, nantinya akan dibawa oleh tim untuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari Kapolda Lampung sampai dengan ke Mabes Polri.
"Mudah-mudah apa yang diinginkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Gedung Meneng untuk memiliki Polsek sendiri dapat segera terealisasi, tentunya dengan melawati tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Andy. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)