KDRT di Lampung Tengah

Gelap Mata karena Tak Mau Dicerai, Dedi Ompong Bacok Istrinya

Dedi Ompong (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, mengaku membacok istrinya karena gelap mata.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dedi Ompong (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, mengaku membacok istrinya karena gelap mata. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIMURJO - Dedi Ompong (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, mengaku membacok istrinya karena gelap mata.

Dedi pun mengungkapkan alasannya melukai wanita yang telah memberinya dua anak tersebut.

Ia membenarkan perbuatan nekat itu dilakukan karena permintaan menikah lagi ditolak istrinya.

Menurut Dedi, meski ingin menikah lagi, ia tak mau menceraikan istrinya.

BREAKING NEWS Tak Direstui Nikah Lagi, Pria di Lampung Tengah Bacok Istrinya

Polsek Trimurjo Sita Golok yang Digunakan Dedi Ompong untuk Bacok Istrinya

Polisi Beberkan Peran Bos Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla

BREAKING NEWS Polisi Ciduk Bos Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla

Dedi Ompong diamankan di Mapolsek Trimurjo karena membacok istrinya.
Dedi Ompong diamankan di Mapolsek Trimurjo karena membacok istrinya. (Dok Polsek Trimurjo)

"Saya kecewa saja kenapa justru ia minta cerai. Saya tidak mau menceraikan dia. Saya kecewa dan gelap mata," sebutnya, Jumat (14/8/2020).

Dedi juga mengaku kerap berselisih paham dengan sang istri.

Kendati begitu, ia tak mau berpisah dengan istrinya.

Selain mengamankan Dedi, petugas Unit Reskrim Polsek Trimurjo menyita sebilah golok yang digunakan Dedi untuk melukai istrinya.

Kepala Polsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto menerangkan, golok itu diamankan di rumah pelaku.

"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terang AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020).

Kurmen mengatakan, aksi pembacokan yang dilakukan Dedi terjadi pada Rabu (5/8/2020) lalu.

Selanjutnya kerabat korban melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.

Nomor laporannya LP/239 -B/VIII/2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kurmen.

Tak Mau Dimadu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved