KDRT di Lampung Tengah

Polsek Trimurjo Sita Golok yang Digunakan Dedi Ompong untuk Bacok Istrinya

Dedi Ompong (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, diamankan karena membacok istrinya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Trimurjo
Unit Reskrim Polsek Trimurjo menyita sebilah golok yang digunakan Dedi Ompong untuk membacok istrinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIMURJO - Dedi Ompong (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, diamankan karena membacok istrinya.

Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Trimurjo juga menyita sebilah golok yang digunakan Dedi untuk melukai istrinya.

Kepala Polsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto menerangkan, golok itu diamankan di rumah pelaku.

"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terang AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020).

BREAKING NEWS Tak Direstui Nikah Lagi, Pria di Lampung Tengah Bacok Istrinya

Tak Mau Dimadu, IRT di Lampung Tengah Kerap Dianiaya Suami

BREAKING NEWS Polisi Ciduk Bos Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla

Dijambret di Kafe Kawasan Enggal, Pria Ini Mengalami Kerugian Rp 36 Juta

Kurmen mengatakan, aksi pembacokan yang dilakukan Dedi terjadi pada Rabu (5/8/2020) lalu.

Selanjutnya kerabat korban melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.

Nomor laporannya LP/239 -B/VIII/2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kurmen.

Tak Mau Dimadu

Seorang ibu rumah tangga di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penganiayaan dilakukan sang suami lantaran dirinya tak mau dimadu.

Pria bernama Dedi Ompong (41) itu sering memukuli korban karena tak memberi izin menikah lagi.

"Sudah lama permintaan itu (menikah) dia sampaikan ke saya. Saya tetap menolak karena tidak mau dimadu," terang korban, Jumat (14/8/2020).

Kali terakhir, korban memberi restu suaminya menikah lagi.

Namun, dengan syarat keduanya harus bercerai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved