Berita Nasional
Oknum Kades Sewa PSK Selama 3 Hari Seusai Dana Desa Cair, Blak-blakan PSK di Sulsel
Perbuatan seorang kepala desa atau kades kerap menyewa PSK seusai menerima dana desa, terbongkar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perbuatan seorang kepala desa atau Kades kerap menyewa PSK seusai menerima dana desa, terbongkar.
Perbuatan Kades tersebut terungkap setelah seorang pekerja seks komersial atau PSK, yang juga berstatus mahasiswi, membuat pengakuan.
Mahasiswi berinisial RH tersebut membuat pengakuan bahwa dirinya menjadi langganan seorang Kades.
Dalam pengakuannya, RH mengungkapkan, oknum Kades tersebut bisa menggunakan jasanya hingga tiga hari berturut.
• Bikin Korbannya Mabuk, PSK yang Curi Mobil PNS di Jateng Ditangkap 3 Tahun Kemudian
• Desa yang Dihuni Gadis Cantik dan Janda, Dijuluki Desa Haus Suami
Dilansir TribunStyle.com (grup Tribunlampung.co.id) pada Kamis (13/8/2020), PSK berinisial RH itu menyebut bahwa oknum Kades menggunakan jasanya setiap dana desa cair.
TONTON JUGA:
Wanita berusia 20 tahun itu mengaku tetap menjajakan diri di tengah pandemi Covid-19 melalui aplikasi MiChat.
RH blak-blakkan bahwa pelanggannya mulai dari oknum pejabat hingga pengusaha.
Bahkan, ada pula oknum kepala desa (Kades), yang tetap rutin menggunakan jasanya.
PSK tersebut pun selalu melayani nafsu birahi para oknum Kades itu.
Ia bahkan bisa berhari-hari melayani satu oknum Kades.
“Pakde (kepala desa) kadang sekali datang dalam enam bulan."
"Kalau datang kadang kita dibooking tiga hari, sehabis pencairan gaji (dana desa),” ujar RH kepada awak media, sebagaimana dilansir TribunStyle.com.
Gadis bertubuh mungil yang mengaku mahasiswi semester lima di satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu, mengaku, pelanggannya ada dari beberapa kabupaten.
“Ada beberapa, kebanyakan dari kabupaten kalau desa."
"Nggak usah saya sebutkan alamatnya,” ujarnya.
• Lagi Oral Seks di Semak-semak, Oknum Dosen di Palembang Tepergok Polisi, Terungkap Modusnya
• Dorong Produktivitas ASN, Pemerintah Bayar Full THR dan Gaji Ke-13 di Tahun 2021
Selama Covid-19, ia mengaku pun sepi pelanggan lantaran adanya larangan melakukan perjalanan lintas daerah.
“Ada juga yang nekat datang, tapi hanya satu atau dua orang,” jelasnya.
PNS tertipu PSK
Sebelumnya di Salatiga, Jawa Tengah, seorang PSK ditangkap polisi lantaran curi mobil PNS.
Korban berinisial HS (53) merupakan warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tiga tahun lalu.
Namun, pelaku baru ditangkap polisi.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, sebagaimana dilansir Surya.co.id (grup Tribunlampung.co.id), Selasa (11/8/2020).
Adapun, kronologi kasus PSK curi mobil PNS tersebut bermula saat HS menyewa tersangka Santi (22).
Keduanya kencan di sebuah hotel.
Saat kencan, Santi membuat HS mabuk.
Santi melakukan itu dengan mencekoki minuman keras (miras) kepada korban.
Hal itu membuat HS tak sadarkan diri.
Ketika korban tak sadarkan diri, sang PSK curi mobil PNS tersebut.
Baru tiga tahun kemudian, Santi diamankan polisi.
Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka bernama Santi (22).
Ia merupakan warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka Santi diketahui kabur seusai melakukan aksi curi mobil PNS.
Ia menjadi buronan selama tiga tahun.
Santi kemudian ditangkap di Kabupaten Grobogan.
Tersangka membawa kabur mobil KIA Visto dengan pelat nomor H 9285 WI.
Dari pengakuan tersangka, Rahmad Hidayat mengungkapkan, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.
Menurut Rahmad, peristiwa itu dilakukan di hotel di Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) pada 14 Agustus 2017.
Untuk memuluskan aksinya, Santi tidak bekerja sendirian.
Rahmad Hidayat mengatakan, ketika curi mobil PNS tersebut, tersangka dibantu temannya berinisial FEN.
Saat ini, polisi masih mengejar FEN.
Ia juga menjelaskan, korban merupakan pelanggan tetap Santi.
Hal itu membuat Santi lebih mudah menjebaknya.
"Tersangka Santi ini diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)."
"Dan, korban adalah pelanggan tetapnya," kata Rahmad Hidayat.
Seusai membawa kabur mobil milik pelanggannya itu, Santi kemudian menjual mobil tersebut.
Santi menuturkan, penjualan mobil dilakukan melalui perantara.
Perantara tersebut adalah seorang temannya di daerah Grobogan.
"Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta, habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas tersangka.
HS ternyata bukan korban Santi satu-satunya.
Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi.
Hal itu karena ia kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.
Diakui Rahmad Hidayat, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku.
Rahmad Hidayat menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Rahmad Hidayat.
(Tribunstyle.com/Monalisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Mahasiswi Cantik Ini Ngaku Disewa Kades Tiap 6 Bulan Sekali: Pakde Ngajak Habis Pencairan Dana Desa