Pencurian di Lampung Tengah

Warga Minta Pelaku Kriminalitas Ditembak agar Jera

Warga berharap para pelaku kriminalitas dapat diberikan hukuman yang membuat efek jera.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Warga minta pelaku kriminalitas ditembak agar jera. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Warga berharap para pelaku kriminalitas dapat diberikan hukuman yang membuat efek jera.

Soleh, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mengatakan, salah satu cara efektif memberikan efek jera kepada pelaku kriminalitas adalah dengan cara ditembak terukur.

"Karena kayaknya mereka (pelaku kriminalitas) itu tidak jera kalau tidak ditembak. Kalau sudah meresahkan harapannya ya diberi tembakan (terukur) saja," katanya, Senin (17/8/2020).

Pernyataan tak jah berbeda juga disampaikan Sumiyati, warga lainnya.

BREAKING NEWS Baru 2 Hari Bebas, Eks Napi Asimilasi Bobol Konter di Sendang Agung

Sebelum Bobol Konter, Eks Napi Asimilasi Ambil Kunci di Rumah Korban

Eks Napi Asimilasi Bobol Konter karena Tak Punya Uang Setelah Bebas dari Penjara

Dapat Program Asimilasi, Sejumlah Eks Napi Kembali Berulah

Ia mengatakan, keberadaan pelaku kriminalitas sangat meresahkan sehingga perlu tindakan tegas polisi.

Sejauh ini, kinerja polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan sudah maksimal.

Mereka berharap, kinerja tersebut dapat terus dipertahankan.

Pasca program asimilasi diberikan Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, setidaknya ada beberapa kasus yang melibatkan eks narapidana.

Artinya, pasca mendapatkan program pembebasan tersebut, para eks napi kembali berulah.

Terbaru, RF (18), warga Selagai Lingga, Lampung Tengah, kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 4 Agustus 2020 lalu.

RF ditangkap oleh jajaran Polsek Selagai Lingga sehari kemudian.

Pada waktu hampir bersamaan, jajaran Polsek Terbanggi Besar juga mengamankan dua residivis pencurian sepeda motor di salah satu rumah indekos di Bandar Jaya.

Keduanya yakni JI dan RSD, warga Kecamatan Terbanggi Besar.

JI dan RSD diketahui sebagai residivis sejumlah kasus pembegalan dan sepeda motor.

Mereka bebas dari Lapas Kelas II Gunung Sugih pada April 2020 lalu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved