Tribun Way Kanan
4 Tersangka Curat Bobol Rumah di Way Kanan Diamankan Polisi
Tersangka berinisial HR (32), ZA (29), SP (25) dan AS (27) ke empatnya merupakan warga Muncak Kabau Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUAY BAHUGA - Anggota Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan tersangka tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yakni membobol rumah salah satu warga di Kampung Mulyo Harjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial HR (32), ZA (29), SP (25) dan AS (27) ke empatnya merupakan warga Muncak Kabau Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin, menjelaskan Kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi percobaan pencurian di rumah Deden Alkindo yang beralamatkan Kampung Mulyo Harjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Modus pelaku dengan cara mendongkel jendela rumah korban.
• Pelaku Curat di Ruko Bukit Kemuning Berhasil Diringkus
• Guru Mengajar Keliling ke Rumah Siswa, Kesulitan Mengajar Daring di Daerah Pedalaman
• Bupati Tanggamus Dewi Handajani: Kadisdag Mairosa Meninggal saat Bertugas
• Satu dari Enam Pasien Covid di Tubaba Dinyatakan Sembuh
Namun pada saat pelaku mendongkel diketahui oleh korban yang hendak sholat subuh, dan mendengar ada suara setelah pelaku masuk lalu mematikan lampu depan rumah.
Mengetahui itu, korban lansung membuka pintu rumah dan berteriak memberitahu tetangga sekitar untuk meminta pertolongan.
Sehingga warga langsung mengejar ke empat pelaku.
“Kami mengamankan pelaku dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga,” katanya, Selasa 18 Agustus 2020
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 3( tiga ) bilah senjata tajam jenis badik, 1 (satu) buah kunci Leter T, 6 (enam) buah mata Kunci Leter T, 2 (dua) buah linggis kecil dan 2 (dua) unit sepeda motor yamaha bison dan R15 akhirnya dibawa dan diamankan ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo 53 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang percobaan Pencurian dengan pemberatan dan barang siapa membawa senjata tajam tanpa hak dengan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga,” ungkap Iptu Akmaludin. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)