Pencurian di Lampung Tengah

Satu Rekan Komplotan Pencurian Pipa di Seputih Mataram Tewas Tercebur ke Sungai

Saat setelah mencuri, mereka kembali menyusuri kawasan Sungai Way Seputih dengan membawa pipa hasil curian tersebut.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi. Satu Rekan Komplotan Pencurian Pipa di Seputih Mataram Tewas Tercebur ke Sungai 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tenggelam tersebut adalah rekan dari tiga pelaku pencurian pipa galian pasir milik korban Roni.

"Barulah setelah itu kami lakukan pengembangan, dan sebelum diketahui tenggelam, korban tenggelam berinsial YS tersebut ternyata rekan dari pelaku ES, SRN dan RJN," kata Kapolsek.

Akhirnya pada sore harinya ketiga pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

3 Pelaku Ditangkap

Tiga orang pelaku pencurian pipa galian pasir di Kampung Rejo Sari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, berhasil ditangkap jajaran Polsek Seputih Mataram.

Komplotan pelaku dengan inisial pelaku ES (38), SRN (24) dan RJN (29) semuanya warga Seputih Mataram, ditangkap setelah diketahui mencuri dan menjual tujuh batang pipa masing-masing dengan panjang empat meter milik korban Roni.

"Tujuh batang pipa yang para pelaku curi adalah milik korban Roni, pemilik penyedotan tambang pasir. Mereka mencuri pipa-pipa itu dengan cara mencabut dari mesin penyedotan pasir dia area tambang di pinggiran Sungai Way Seputih," kata Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto.

Aksi pencurian pipa lanjut Iptu Jepri Saifullah, dilakukan para pelaku, 10 Agustus lalu pada malam hari dengan cara menaiki satu unit sampan kayu ke pangkalan tambang pasir.

"Saat para pelaku kami amankan, barang bukti tujuh batang pipa paralon Rucika, satu unit perahu papan kayu, satu unit mesin sedot, satu unit motor Honda Supra X 125 dan satu unit motor Honda Fit S juga turut kami amankan," kata Iptu Jepri Saifullah.

Ketiga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved