Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung
Buronan Napi yang Edarkan Uang Palsu Sudah Beraksi di 11 TKP, 4 Lokasi di Bandar Lampung
Berdasarkan catatan polisi, M Jafad (27) sudah melakukan aksinya di 11 TKP berbeda, di mana 4 di antaranya terjadi di Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Salah satu korban yang ditipu adalah warga Bandar Lampung yang menjual ponsel iPhone XS Max.
Keduanya, kata Rezky, bertemu di seputaran wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Setelah menyepakati harga jual beli, lanjut Rezky, Jafad berpura-pura meminjam ponsel tersebut dengan dalih ingin diperlihatkan dengan istrinya di rumah.
Korban mempercayai tipu daya pelaku, setelah dititipkan sejumlah uang dalam amplop.
Isi amplop tersebut, merupakan lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Setiap beraksi selalu menggunakan atribut (ID card) bank swasta."
"Kami juga menemukan ID card palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku," ujar Kompol Rezky Maulana, Rabu (19/8/2020).
Rezky membenarkan, jika pelaku merupakan residivis kasus 378 di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Dandan Rapi
Dalam aksinya, M Jafad (27) pelaku pengedar uang palsu yang juga buronan napi yang kabur dari Mapolsek Natar, menggunakan modus Cash On Delivery (COD).
M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, saat bertransaksi COD dengan korbannya, pelaku berdandan rapi layaknya karyawan kantor, lengkap dengan kartu identitas salah satu bank swasta.
"Cara itu digunakannya untuk meyakini korban. Kami juga menyita ID card palsu bank swasta," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, lanjut Rezky, polisi juga menyita ponsel dan laptop yang didalamnya terdapat desain master untuk mencetak uang palsu.
Polisi merinci, barang bukti uang palsu yang diamankan bersama tersangka sekitar Rp 320 juta.