Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung
Buronan Napi yang Edarkan Uang Palsu Sudah Beraksi di 11 TKP, 4 Lokasi di Bandar Lampung
Berdasarkan catatan polisi, M Jafad (27) sudah melakukan aksinya di 11 TKP berbeda, di mana 4 di antaranya terjadi di Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
"Barang bukti 32 bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu, serta laptop yang dipakai untuk membuat (desain) uang palsu," jelas Rezky.
Buronan Napi Ditangkap
Sebelumnya, pelarian Muhammad Jafad (27) terhenti, setelah 6 bulan melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan pada Februari 2020.
Terciduknya buronan napi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/8/2020) malam.
Jafad ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana mengatakan, Jafad diamakan di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Saat ditangkap, kata Rezky, pria yang diduga menjadi dalang kaburnya 7 orang tahanan Mapolsek Natar tersebut, tak bisa lagi berkutik.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan.
"Kami amankan bersama barang bukti," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).
Saat ini Jafad masih menjalani pemeriksaan polisi terkait TKP yang pernah dijalankan tersangka.
M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)