Tribun Lampung Selatan

Kejari Kalianda Hentikan Penuntutan Terhadap Karyawan PTPN VII yang Gelapkan Getah Karet

Penghentian perkara penuntutan ini didasarkan atas Perjagung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kejari Kalianda, Hutamrin menyampaikan surat pemberhentian penuntutan perkara untuk kasus penggelapan sesuai dengan peraturan kejagung nomor 15 tahun 2020. Kejari Kalianda Hentikan Penuntutan Terhadap Karyawan PTPN VII yang Gelapkan Getah Karet. 

“Saya terdesak. Anak mau daftar ulang Rp. 800 ribu. Tetapi saya tidak punya uang waktu itu,” kata dia di kantor Kejari Kalianda, Rabu (19/8).

Irawan pun mengaku bekerja di PTPN dengan gaji sekira Rp. 1,3 juta. Gaji ini habis untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Dirinya pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Dirinya pun mengaku telah melakukan perdamaian dengan pihak PTPN VII dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

“Saya menyesal. Sangat menyesal,” ujar dirinya.

Menurut dirinya, sekembalinya ia bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Dirinya akan menekuni bertani. Sembari menjadi buruh tani. Dirinya berencana menggarap lahan milik mertuanya.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved