Tribun Lampung Selatan
Kejari Kalianda Hentikan Penuntutan Terhadap Karyawan PTPN VII yang Gelapkan Getah Karet
Penghentian perkara penuntutan ini didasarkan atas Perjagung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kejaksaan Negeri Kalianda melakukan penghentian penuntutan untuk kasus penggelapan getah karet seorang kariyawan angkut di PTPN VII di Kecamatan Tanjung Bintang, dengan tersangka Irawan (40).
Penghentian perkara penuntutan ini didasarkan atas peraturan jaksa agung nomor : 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejari Kalianda, Hutamrin mengatakan, penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sesuai dengan syarat pada peraturan jaksa agung nomor : 15 tahun 2020.
Tersangka, kata dia, baru pertama melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nila barang bukti tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
Pertimbangan lainnya, menurut Hutamrin, tersangka selama ini dilingkungan masyarakat memiliki kepribadian yang baik. Ini didasarkan penjelasan ketua lingkungan tempat tinggal tersangka.
Penggelapan getah karet yang dilakukan tersangka, dikarenakan terdesak pada kebutuhan ekonomi.
“Antara tersangka dengan pihak korban (PTPN VII) pun telah memiliki kesepakatan perdamaian. Atas dasar inilah, kita ajukan ke Kejagung untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan peraturan kejagung nomor : 5 tahun 2020,” kata Hutamrin, Rabu (19/8).
Dirinya mengatakan, rekomendasi penghentian penuntutan terhadap tersangka Irawan pun telah turun dari Kejagung.
“Atas dasar rekomendasi Kejagung, proses penuntutan untuk tersangka Irawan dihentikan,” lanjut Hutamrin yang didampingi oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo.
Dengan dihentikannya, penuntutan terhadap tersangka Irawan yang dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah, maka tersangka Irawan pun dapat menghirup udara bebas. Dirinya bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarganya.
“Penghentian penuntutan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan jaksa agung nomor : 15 tahun 2020 ini, pertama kali dilakukan dilingkungan kejari Kalianda,” ujar Hutamrin.
Mengaku Menyesal
Irawan (40), tersangka kasus penggelapan getah karet milik PTPN VII mengaku senang dapat bebas, setelah perkara penuntutan yang kasusnya dihentikan kejaksaan negeri Kalianda.
Usai mendapatkan surat ketetapan penghentian perkara penuntutan, kepada para awak media dirinya mengaku senang dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
Pria yang memiliki 3 orang anak ini mengaku, terpaksa melakukan penggelapan getah karet sebanyak 30 kilogram milik PTPN VII tempat dirinya bekerja. Dirinya mengaku terdesak kebutuhan, karena anak sulungnya harus membayar daftar ulang sekolah SMP.
