Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung
Polisi Ungkap Kronologi Buronan Napi Tipu Korbannya, Sasar Penjual iPhone XS Max
Jafad (27) warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jafad (27) warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir.
M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, kronologi Jafad saat menipu korbannya, membeli ponsel dengan menggunakan uang palsu.
Dalam melancarkan aksinya, Jafad selektif memilih calon korban.
Tidak tanggung-tanggung, kata Rezky, rata-rata korban yang akan ditipunya, menjual ponsel kelas wahid.
Salah satu korban yang ditipu adalah warga Bandar Lampung yang menjual ponsel iPhone XS Max.
Keduanya, kata Rezky, bertemu di seputaran wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Setelah menyepakati harga jual beli, lanjut Rezky, Jafad berpura-pura meminjam ponsel tersebut dengan dalih ingin diperlihatkan dengan istrinya di rumah.
Korban mempercayai tipu daya pelaku, setelah dititipkan sejumlah uang dalam amplop.
Isi amplop tersebut, merupakan lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Setiap beraksi selalu menggunakan atribut (ID card) bank swasta."
"Kami juga menemukan ID card palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku," ujar Kompol Rezky Maulana, Rabu (19/8/2020).
Rezky membenarkan, jika pelaku merupakan residivis kasus 378 di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Dandan Rapi
Dalam aksinya, M Jafad (27) pelaku pengedar uang palsu yang juga buronan napi yang kabur dari Mapolsek Natar, menggunakan modus Cash On Delivery (COD).