Praktik Aborsi di Jakarta Terungkap, 2.638 Janin Dibuang ke Kloset, Polisi Amankan 17 Tersangka
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi di klinik kawasan Jakarta Pusat.
"Terhitung dari Januari 2019 sampai 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ujar Tubagus.
Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan, hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.
Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Dibuang ke Kloset
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga mengungkap, mekanisme praktik klinik aborsi tersebut.
Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik.
"Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput," kata Tubagus.
Selanjutnya, pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada tujuh langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi.
"Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.
Tubagus mengatakan, waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tergantung umur janin.
Seusai dilakukan praktik aborsi, janin diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.
Setelah itu, janin tidak dikubur.
Menurut Tubagus, janin justru dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut.
"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi, janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset," jelasnya. (tribun network/igm/nas/wly)