Eks Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
YAQUT CHOLIL DIPERIKSA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Kedatangan Yaqut ke gedung Merah Putih tersebut dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB.

Korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat secara luas karena menggerogoti keuangan negara, menghambat pembangunan, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi beberapa orang terlihat menenteng sebuah map berwarna biru.

Namun, saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang ia bawa, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak membawa berkas khusus untuk pemeriksaan.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. 

KPK menduga ada permainan dalam alokasi kuota yang seharusnya diatur secara proporsional.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. 

Seharusnya, 20.000 kuota tambahan tersebut dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50, yang mengakibatkan hilangnya hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
KPK
korupsi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved