Tribun Metro
Gaji Ke-13 Pemkot Metro Sudah Cair, Adi: Untuk Biaya Sekolah Anak-anak
Pemerintah Kota Metro telah mencairkan gaji ke-13 menyusul keluarnya Perwali teknis pembayaran gaji 13 kepada ASN setempat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota Metro telah mencairkan gaji ke-13 menyusul keluarnya perwali.
Aturan tersebut mengatur tentang teknis pembayaran gaji ke-13 kepada ASN Pemkot Metro.
"Jadi Perwali 18 Agustus kemarin keluar. Insya Allah sudah bisa diambil ASN. Pembayaran gaji 13 ini sesuai dengan pengajuan masing-masing OPD," beber Plh Sekkot Metro Misnan, Kamis (20/8/2020).
Karena itu, terus Misnan, semakin cepat OPD mengajukan ke BPKAD, maka pencairannya bisa segera dilakukan.
Karena dasar (Perwali) sudah ada pun demikan anggaran yang sudah disiapkan.
• 4.242 ASN di Pemkab Tulangbawang Terima Gaji Ke-13, Termasuk Pejabat Eselon II
• 5 Hari Lagi Karyawan Swasta Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Cek Kepesertaan di BPJamsostek
• Geger Pasutri Nyaris Tewas Dalam Mobil Avanza, Ditemukan Tak Sadar di Kolong Flyover MBK
• BREAKING NEWS Rumah Perwira Polisi di Way Halim Permai Dibobol Maling
Cairnya gaji 13 ditanggapi positif ASN Kota Metro.
Adi Hartadi, PNS di Sekretariat Pemkot Metro, mengaku bersyukur dengan adanya pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan pembayaran gaji ke-13 ini bisa membantu untuk biaya daftar ulang sekolah anak-anak. Alhamdulillah, senang sekali. Karena memang kita tunggu-tunggu," imbuhnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supriyadi sebelumnya mengaku, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2020 dan PMK Nomor 106/PMK.05/2020.
Sementara total dana yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 di Kota Metro sebesar Rp 16.010.634.084. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)