CPNS 2019

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Pringsewu Wajib Dicek Suhu Tubuh

Peserta tes SKB CPNS 2019 di lingkungan Pemkab Pringsewu wajib mendapat pengukuran suhu tubuh..

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi - Peserta tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung saat mengikuti tes hari kedua di Gedung Kuliah Umum, Itera, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020). Peserta Tes SKB CPNS 2019 Pringsewu Wajib Dicek Suhu Tubuh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Peserta tes SKB CPNS 2019 di Lingkungan Pemkab Pringsewu wajib mendapat pengukuran suhu tubuh.

Jumlah peserta SKB CPNS 2019 Kabupaten Pringsewu sebanyak 844 orang.

Rinciannya, sebanyak 795 peserta mengikuti SKB di ITERA (Institut Teknologi Sumatera) Lampung.

Kemudian, 49 peserta lainnya mengikuti SKB dari lokasi tes yang dekat domisilinya masing-masing atau di luar Lampung.

49 Peserta Tes SKB CPNS 2019 Pringsewu Jalani Tes di Luar Lampung, Terjauh di Jayapura

UPDATE Corona di Lampung 20 Agustus, Ada 6 Kasus Baru 

Sebelum Tes SKB, Peserta Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

BREAKING NEWS 2 Keluarga Bertetangga di Pubian Terlibat Duel, Kakak Beradik Tewas di Tempat

"Peserta yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius dilakukan dengan dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi BKPSDM Pringsewu Dany Samantha, Kamis, 20 Agustus 2020.

Ditambahkan Dany, peserta yang pemeriksaan kedua suhu tubuhnya masih di atas 37,3 derajat celcius dapat tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur.

Bagi peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi yang khusus.

Peserta tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan.

Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi.

Maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.

Apa bila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi maka peserta seleksi diberi kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir selesai.

"Apa bila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi di sesi cadangan, maka peserta seleksi dianggap gugur," katanya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved