Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel
Kades di Merbau Mataram Markup Dana Internet Desa
Tak hanya meniadakan beberapa anggaran, terdakwa juga melakukan markup sejumlah kegiatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Bahwa mekanisme tentang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat desa mengajukan permohonan sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RABPDes," ungkap JPU, Jumat (21/8/2020).
Kata JPU, permohonan tersebut disampaikan kepada sekretaris desa selaku koordinator pelaksana teknis.
"Setelah diverifikasi kemudian diteruskan ke kepala desa untuk disetujui. Setelah disetujui oleh kepala desa maka bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan," tandasnya.
Dalam sidang telekonferensi, Jumat (21/8/2020), agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyebut terdakwa Agung Widodo selaku Kades Tri Harjo melakukan penyimpangan ADD.
Adapun penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), biaya jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor.
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga menyelewengkan dana operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.
"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," sebutnya.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)