Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel

Kades di Merbau Mataram Markup Dana Internet Desa

Tak hanya meniadakan beberapa anggaran, terdakwa juga melakukan markup sejumlah kegiatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah memimpin persidangan perkara korupsi dana desa di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya meniadakan beberapa anggaran, terdakwa juga melakukan markup sejumlah kegiatan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan terdakwa mengalokasikan kegiatan pembangunan tower internet atau pengembangan website desa sebesar sebesar Rp 38.197.500.

"Namun terdakwa memborongkan kegiatan tersebut kepada pihak ketiga dengan dana sebesar Rp 27,5 juta," sebutnya, Jumat (21/8/2020).

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam borongan tersebut, beber JPU, meliputi pembangunan fondasi tower dan tower triangle.

BREAKING NEWS Selewengkan Dana Desa, Kades di Lampung Selatan Diseret ke Pengadilan

Kronologi Penyelewengan Dana Desa di Merbau Mataram Lampung Selatan

Kades di Merbau Mataram juga Selewengkan Biaya Operasional BPD

BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus

"Pemasangan radio dan instalasi, dan setting dengan menggunakan laptop serta  langganan internet selama 6 bulan," sebutnya.

JPU menambahkan, terdakwa membayarkan borongan ini dengan tiga tahap pembayaran.

"Pertama masuk ke rekening pihak ketiga sebesar Rp 10 juta, kedua Rp 7,5 juta, dan terakhir Rp 10 juta," tandasnya.

Terdakwa melakukan penyimpangan anggaran dengan membayarkan sebagian anggaran.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan jika biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp 5 juta.

"Namun hanya dibayarkan kepada BPD sebesar Rp 3 juta oleh terdakwa," ucapnya, Jumat (21/8/2020).

Tak hanya itu, lanjut JPU, terdakwa juga tidak melakukan pembayaran biaya Jaminan Kesehatan Aparatur Desa.

"Kegiatan biaya jaminan kesehatan aparatur desa tidak dilaksanakan sebesar Rp 10.658.412," tandasnya.

Kepala desa bernama Agung Widodo (46), warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, didakwa melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Korupsi yang dilakukan terdakwa bermula saat anggaran Belanja Desa Lebungsari tahun 2017 cair.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan Desa Lebungsari pada tahun anggaran 2017 mendapatkan anggaran sebesar  Rp 1.279.076.165.

"Bahwa mekanisme tentang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat desa mengajukan permohonan sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RABPDes," ungkap JPU, Jumat (21/8/2020).

Kata JPU, permohonan tersebut disampaikan kepada sekretaris desa selaku koordinator pelaksana teknis.

"Setelah diverifikasi kemudian diteruskan ke kepala desa untuk disetujui. Setelah disetujui oleh kepala desa maka bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan," tandasnya.

Dalam sidang telekonferensi, Jumat (21/8/2020), agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyebut terdakwa Agung Widodo selaku Kades Tri Harjo melakukan penyimpangan ADD.

Adapun penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), biaya jaminan kesehatan aparatur desa,  pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga menyelewengkan dana operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.

"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," sebutnya.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved