Tribun Bandar Lampung

Modus Pura-pura Jualan Koran, Loper Curi Ponsel dan Emas di Indekos

Lantaran melakukan pencurian di sebuah indekos, seorang loper koran bernama Candra (27) diciduk tim opsnal Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampun

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno menunjukkan koran yang digunakan pelaku pencurian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lantaran melakukan pencurian di sebuah indekos, seorang loper koran bernama Candra (27) diciduk tim opsnal Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Warga Jalan Urip Sumoharjo, Gang Tangkil ini ditangkap polisi di kediamannya, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui pencurian yang dilakukan dengan modus menjual koran.

Pria yang biasa mangkal di Tugu Adipura ini memanfaatkan situasi saat korbannya lengah.

Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian

Dongkel Pintu Warung, Warga Way Kanan Gasak Puluhan Bungkus Rokok hingga Gitar

Kades di Merbau Mataram Markup Dana Internet Desa

Kronologi Penyelewengan Dana Desa di Merbau Mataram Lampung Selatan

Salah satu korban merupakan penghuni indekos di wilayah Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

"Saya pura-pura nawarin koran. Setelah mereka lengah, saya masuk dan ambil barang yang ada di dalam rumah," ujar Candra saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (21/8/2020).

Dalam aksi pencurian itu, Candra berhasil menggondol ponsel dan emas milik korban.

Ia berdalih nekat melakukan pencurian untuk biaya pengobatan anaknya.

Ia mengaku hasil jualan koran tak mampu menutupi kebutuhan hidup istri dan satu anaknya.

"Saya menyesal, Pak. Janji gak akan ngulangi lagi," katanya.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, berdasarkan catatan polisi, Candra sudah melakukan pencurian di lima TKP berbeda.

Bahkan, Candra merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara pada tahun 2018.

"Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved