Perampasan Ponsel di Pringsewu
Pukul Korban, 2 Pelajar SMA Rampas Ponsel di Bendungan Way Sekampung
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, yang masih berstatus pelajar, diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.
Syafri menceritakan, kedua korban ketika itu sedang kongko di jembatan kompleks bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran.
"Tiba-tiba mereka didatangi dua orang tidak dikenal," ujar Syafri, Jumat (21/8/2020).
• BREAKING NEWS Polisi Gulung Geng Motor Perampas Ponsel di Bandar Lampung
• BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus
• Jambret Guru di Jalinbar, Pelajar Diciduk Tekab 308 Polres Tanggamus
• Edi Ditemukan dalam Posisi Sujud di Kamar Mandi, Diduga Tewas Akibat Serangan Jantung
Kemudian salah satu pelaku mengatakan ponsel adiknya hilang.
Dengan alasan itu, pelaku pun memeriksa ponsel milik kedua korban.
Saat itu korban memegang pundak pelaku agar tidak melarikan diri.
Namun, pelaku malah memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Ia juga mengancam korban seraya mengeluarkan pisau.
Pelaku yang menguasai dua unit HP korban (Oppo A39 dan Realme C2) menyuruh korban untuk mengikutinya.
Sesampainya di Jalan Lintas Barat depan Gereja St Maria Panutan, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motornya menuju arah Kabupaten Tanggamus.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Pagelaran.
Lantas Polsek Pagelaran membentuk tim untuk mengungkap laporan tersebut.
Dua pelajar SMA asal Gisting diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.
Keduanya yakni AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.
"Kedua pelaku mengaku telah mendapat HP tersebut dari WN yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).
Diketahui, ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.
Korbannya yakni Martinus dan Noval, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)