Video Berita
Belum Rapid Test Jelang Melahirkan, Ibu di Mataram Kehilangan Bayi setelah Ditolak RS
Pihak rumah sakit menolak memberi layanan medis karena ibu yang hendak melahirkan tersebut belum melakukan rapid test.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Kepala Dinas Kesehatan NTB Eka Nurhadini mengemukakan, rapid test memang wajib dilakukan oleh ibu hamil yang hendak melahirkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Memang dari satgas Covid-19 ada surat edaran yang mengatakan bahwa direkomendasikan ibu-ibu yang akan melahirkan melakukan rapid test, karena apa, ibu hamil itu adalah orang yang rentan, yang kemungkinan tertular itu adalah ibu hamil," kata Eka.
"Kenapa diminta periksa di awal, karena persiapan dan kesiapan untuk proses kelahiran itu lebih prepare, jika reaktif ibu dan anak akan masuk ruang isolasi, petugas juga begitu akan mengunakan APD dengan level yang tinggi untuk perlindungan bagi petugas," kata Eka.
Sedangkan, Kepala Rumah Sakit RSAD Wira Bhakti Kota Mataram Yudi Akbar Manurung tidak bisa memberikan penjelasan rinci perihal kasus ini.
Pihaknya membenarkan, Arianti memang mengunjung RSAD Wira Bhakti ketika itu.
"Memang awalnya pasien ini ke RSAD, kemudian ke puskesmas kemudian persalinannya di Rumah Sakit Permata Hati, pasien sempat menjelaskan ada cairan yang keluar, masih pada tahap konsultasi belum melakukan pemeriksaan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
"Petugas kami menjelaskan, karena yang bersangkutan pasien umum, rapid test-nya berbayar, tapi kalau yang gratis di Puskesmas dan RSUD Kota Mataram, kita sampaikan begitu dan tidak ada masalah, akhirnya dia ke puskesmas, dari puskesmas kemudian memilih ke Rumah Sakit Permata Hati," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor: Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Arianti Pecah, Bayinya Meninggal, Terlambat Ditangani karena Harus Rapid Test Covid-19"
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar