Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
Sopir Bus yang Angkut Burung Liar Tanpa Dokumen Ngaku Dibayar Rp 100 Ribu per Keranjang
“Ada 48 keranjang dan kardus yang berisikan burung liar. Menurut sopir upahnya Rp 100 per keranjang/kadrus."
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, sopir bus AKAP (angkutan kota antar provinsi) yang mengangkut ribuan ekor burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi, mengaku mendapat upah sebesar Rp 100 ribu per keranjang/kardus.
“Ada 48 keranjang dan kardus yang berisikan burung liar. Menurut sopir upahnya Rp 100 per keranjang/kadrus."
"Jadi besar upahnya Rp 4,8 juta, karena ada 48 keranjang/kardus,” kata mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan ini, Minggu (23/8/2020).
Ditambahkan oleh kanit reskrim KSKP Bakauheni, IPDA Mustholih, ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi itu tercatat milik Ibnu, warga Rengat Pekanbaru.
Ribuan burung liar berbagai jenis tersebut, diangkut dari Rengat dengan tujuan Jakarta.
“Jika melihat jumlahnya yang cukup banyak, bisa saja burung liar ini akan dijual di pasar burung di Jakarta,” ujar IPDA Mustholih.
Ribuan burung berbagai jenis ini diamankan dari satu bus AKAP jurusan Pekanbaru – Jakarta pada Minggu padi sekira pukul 07.30 WIB di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
Pengangkutan ribuan burung liar ini, tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Sebagaimana diatur dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan pertanian.
“Untuk ribuan burung ini, kita amankan di Mapolsek KSKP. Sopir bus pun kita mintai keterangan,” terang IPDA Mustholih.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman satwa liar burung lintas pulau melalui ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Ribuan satwa liar burung berbagai jenis ini diamankan polisi pada Minggu (23/8/2020) pagi sekira pukul 07.30 WIB, saat melakukan pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, ribuan satwa burung liar ini diamankan dari satu bus angkutan penumpang lintas pulau.
Saat melakukan pemeriksaan rutin, kata mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, petugas menemukan 35 keranjang buah dan 13 kardus yang berisikan satwa burung liar.
“Sopir bus saat diminta menunjukan dokumen resmi untuk pengangkutan satwa burung tersebut, tidak bisa memberikannya. Karena itu, satwa burung liar tersebut kita amankan,” ujar AKP Ferdiansyah, Minggu (23/8/2020).
Berdasarkan keterangan sopir bus, lanjut Ferdiansyah, satwa liar burung berbagai jenis ini diangkut dari wilayah Rengat, Pekan Baru.
Ribuan burung tersebut akan dibawa ke Jakarta.
“Kita amankan, karena tidak ada dokumen resmi untuk pengangkutan yang dipersyaratkan,” kata AKP Ferdiansyah. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)