Peredaran Narkoba di Lampung
206 Kg Ganja asal Medan Diduga Hanya Transit ke Lampung
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menduga 206 kilogram ganja asal Medan hanya transit di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menduga 206 kilogram ganja asal Medan hanya transit di Lampung.
"Tapi setelah proses penyelidikan ini gak dikonsumsi di sini, tapi penyimpanan sementara di Lampung untuk selanjutnya dikirim lagi," terangnya, Senin (24/8/2020).
Disinggung apakah ada kaitannya dengan ganja berton-ton yang diamankan di Bekasi, Sukawinaya tak menampiknya.
"Bisa jadi ada kaitannya. Saat ini masih kami kembangkan," jawabnya.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Ringkus 4 Kurir Ganja Jaringan Medan
• BNNP Lampung Amankan 206 Kg Ganja asal Medan, Dibungkus Pakai Kardus Rokok
• Diangkut Pakai Avanza, 206 Kg Ganja Diamankan di Rumah Makan Kawasan Tegineneng
• Pura-pura Buang Air, 2 Kurir Ganja Ditembak karena Mau Kabur
Sukawinaya menambahkan, pihaknya juga tengah memburu dua orang yang menjadi atasan keempat tersangka.
"DPO dua orang. Masih kami dalami. Belum bisa kami sampaikan," tandasnya.
Ditembak
Berusaha melarikan diri saat diamankan, dua tersangka kurir ganja dihadiahi timah panas.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, saat dalam perjalanan ke kantor BNNP Lampung, dua tersangka meminta izin untuk buang air.
"Namun ketika turun (dari mobil), kedua tersangka berupaya melarikan diri. Sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Sukawinaya, Senin (24/8/2020).
Sementara pada waktu bersamaan, kata Sukawinaya, momen tersebut dimanfaatkan dua tersangka lainnya yang berada di mobil lain melakukan perlawanan dan melarikan diri.
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki dan paha tersangka," sebutnya.
Sukawinaya menuturkan, pihaknya langsung melarikan keempat tersangka ke RS Bhayangkara untuk menjalani pengobatan.
"Keempat tersangka ini kami ancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Sukawinaya.
"Adapun barang bukti non narkotika yakni enam buah handphone, satu unit Avanza bernopol BM 1856 DG, satu unit mobil Xenia warna silver bernopol BE 1659 POK, serta tiga buah dompet," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)