Tribun Bandar Lampung

Herman HN Imbau ASN Tak Lakukan Perjalanan Dinas

Herman menuturkan, agar pekerjaan yang memerlukan sebuah perjalanan dinas dialihkan dengan metode lain.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media di lingkungan kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020). Herman HN Imbau ASN Tak Lakukan Perjalanan Dinas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengimbau setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat untuk tidak melakukan perjalanan dinas.

Secara khusus, larangan itu ditujukan kepada daerah-daerah berstatus zona merah.

"Perjalanan dinas kalau bisa dihindari," ujar Herman HN, saat diwawancara di halaman Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Senin (24/8/2020).

Herman HN menuturkan, agar pekerjaan yang memerlukan sebuah perjalanan dinas dialihkan dengan metode lain.

Belum Pikirkan Stimulus Bagi Siswa dan Pelajar, Wali Kota Herman HN: Tahun Ini Harus Naik Kelas!

BREAKING NEWS Buron 3 Tahun, Begal Motor di Kalirejo Ditangkap saat Adu Burung di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Remaja Putri Tewas Mengapung di Sungai Tegineneng Korban Pembunuhan

Petani di Tulangbawang Dibekuk Polisi karena Curi Kayu Akasia Senilai Rp 150 Juta

"Bisa dialihkan dengan menggunakan telepon maupun sarana virtual lainnya," sebutnya.

Menurutnya, imbauan tersebut lantaran sejumlah kasus konfirmasi covid-19 di Kota Tapis Berseri merupakan akibat dari sebuah riwayat perjalanan.

"Bandar Lampung ini banyak yang terpapar akibat dari perjalanan. Karena ada yang perlu menjalankan bisnis maupun kegiatan-kegiatan khusus," sebutnya.

"Namun beruntung, Bandar Lampung belum terjadi transmisi lokal," tukas Herman HN

Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga mengeluarkan imbauan serupa.

Melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 900/2421/V.02/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2020, Arinal melarang agar ASN melakukan perjalanan dinas ke daerah berstatus zona merah.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved