Tribun Bandar Lampung
Herman HN Imbau ASN Tak Lakukan Perjalanan Dinas
Herman menuturkan, agar pekerjaan yang memerlukan sebuah perjalanan dinas dialihkan dengan metode lain.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengimbau setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat untuk tidak melakukan perjalanan dinas.
Secara khusus, larangan itu ditujukan kepada daerah-daerah berstatus zona merah.
"Perjalanan dinas kalau bisa dihindari," ujar Herman HN, saat diwawancara di halaman Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Senin (24/8/2020).
Herman HN menuturkan, agar pekerjaan yang memerlukan sebuah perjalanan dinas dialihkan dengan metode lain.
• Belum Pikirkan Stimulus Bagi Siswa dan Pelajar, Wali Kota Herman HN: Tahun Ini Harus Naik Kelas!
• BREAKING NEWS Buron 3 Tahun, Begal Motor di Kalirejo Ditangkap saat Adu Burung di Bandar Lampung
• BREAKING NEWS Remaja Putri Tewas Mengapung di Sungai Tegineneng Korban Pembunuhan
• Petani di Tulangbawang Dibekuk Polisi karena Curi Kayu Akasia Senilai Rp 150 Juta
"Bisa dialihkan dengan menggunakan telepon maupun sarana virtual lainnya," sebutnya.
Menurutnya, imbauan tersebut lantaran sejumlah kasus konfirmasi covid-19 di Kota Tapis Berseri merupakan akibat dari sebuah riwayat perjalanan.
"Bandar Lampung ini banyak yang terpapar akibat dari perjalanan. Karena ada yang perlu menjalankan bisnis maupun kegiatan-kegiatan khusus," sebutnya.
"Namun beruntung, Bandar Lampung belum terjadi transmisi lokal," tukas Herman HN.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga mengeluarkan imbauan serupa.
Melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 900/2421/V.02/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2020, Arinal melarang agar ASN melakukan perjalanan dinas ke daerah berstatus zona merah.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)