Napi di Lampung Cetak Upal Rp 320 Juta Pakai Printer Khusus
Dalam mengedarkan upal, Jafad menggunakan modus membeli barang elektronik melalui media sosial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - M Jafad (27) tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) mengaku mempelajari sendiri cara mencetak upal.
Pria ini ditangkap setelah polisi menyelidiki 10 laporan korban, terkait tindak pidana tersebut.
Dalam mengedarkan upal, Jafad menggunakan modus membeli barang elektronik melalui media sosial.
Saat hendak melakukan transaksi melalui cash on delivery (COD), tersangka menggunakan upal yang dicetak sendiri untuk membayar perangkat elektronik tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, cara yang digunakan cukup sederhana.
Hanya bermodalkan sebuah printer dan aplikasi edit foto.
"Dia ini menggunakan printer khusus yang bisa mengubah hasil scanner uang sebelum di cetak," ujar Kasat, Senin (24/8/2020).
Kasat menjelaskan, tersangka menggandakan uang dengan cara memindai uang asli menggunakan alat printer.
Agar akurasi hasil cetak menyerupai wujud aslinya, tersangka menggunakan aplikasi photoshop.
"Beberapa uang palsu yang sudah dipotong potong dan siap edar. Sebagian lagi masih tercetak di kertas HVS dan belum sempat dipotong," terangnya.
Napi Edarkan Upal
Polisi menghadirkan tersangka pencetak dan pengedar ratusan juta uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (24/8/2020).
M Jafad (27) warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ditangkap Rabu (19/8/2020) malam.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti upal total Rp 320 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan tersangka ditangkap di seputar wilayah Kedaton.