Tribun Bandar Lampung

Pemprov Mengharapkan Peran Serta Pustakawan Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Pemprov Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar kegiatan seminar pemasyarakatan perpustakaan dan minat baca.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Ferynia foto bersama dengan peserta seminar pemasyarakatan perpustakaan dan minat baca di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (24/8/2020). Pemprov Mengharapkan Peran Serta Pustakawan Tingkatkan Minat Baca Masyarakat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar kegiatan seminar pemasyarakatan perpustakaan dan minat baca.

Dengan tema "membangun masyarakat cerdas melalui budaya literasi berbasis inklusi sosial".

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Ferynia saat menyampaikan sambutannya dihadapan peserta di Gedung Pusiban, Senin (24/8/2020) mengatakan sangatlah penting kehadiran pustakawan di tengah masyarakat.

Dengan harapan adanya para pustakawan ini untuk berperan serta dalam meningkatkan inklusi sosial.

"Diminta untuk pustakawan bisa mensinergikan program inklusi sosial ini dan bisa mendekatkan akses informasi sehingga minat baca bisa meningkat," katanya

Ada 6 dimensi yang harus dikuasi oleh masyarakat sehingga bisa menjadi berdaya saing dan berkualitas serta berdaya guna.

Pertama literasi baca tulis, literasi numeris, sains, finansial, digital, budaya dan kewargaan.

Sampai saat ini memang literasi baca tulis di Provinsi Lampung memiliki tantangan yang tidak ringan.

Dari indeks aktifitas literasi membaca pada 2019 dari Kemendikbud menempatkan Provinsi Lampung dengan skor 30,59 atau peringkat ke 5 terendah.

Setelah Papua, Papua Barat, Kalbar, NTB (Nusa Tenggara Barat), lalu Provinsi Lampung.

"Saya yakin tantangan ini menjadi peluang dan kerjasama," katanya

Diharapkan kepada perpusnas, Pemprov Lampung serta pihak pemkab, pustakawan dan penggiat literasi serta masyarakat Lampung untuk bersatu.

Melalui pemasyarakatan perpustakaan dan minat baca dan tercantum pada UU 43 tahun 2007.

Bahwa peran pustakawan sangat penting dalam meningkatkan SDM dan dalam peraturan perundang-undangan masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan.

Serta mendayagunakan fasilitas perpustakaan dan hal ini berlaku juga untuk masyarakat disabilitas, dengan keterbatasan fisik maupun sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved