Tribun Bandar Lampung
Sebar Video Asusila di Facebook, Mahasiswa asal Lampung Diciduk Polda Banten
Mahasiswa berinisial RK (22), warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ini dituduh telah menyebarkan foto dan video bermuatan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa asal Lampung diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Mahasiswa berinisial RK (22), warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ini dituduh telah menyebarkan foto dan video bermuatan asusila di media sosial.
RK diamankan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di kediamannya, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Seperti yang dilansir dari laman Tribratanews Banten, RK diciduk berdasarkan laporan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020.
• Posting Video Asusila Kekasihnya di WA, Pria Ini Dilaporkan ke Polda Lampung
• Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan
• Update kasus Covid-19 Lampung, Bertambah 2 Jadi 371 Kasus
• Polisi Ciduk 1 Pelaku Curanmor di Enggal, Rekannya Masih Buron
Kasus ini bermula saat RK mengirim permintaan pertemanan kepada korban yang masih di bawah umur dengan menggunakan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020.
Selanjutnya korban dan pelaku saling berkomunikasi menggunakan Facebook sampai Juli 2020.
Pelaku lalu meminta nomor WhatsApp korban.
Dengan bujuk rayunya, pelaku meminta korban mengirim foto dan video tanpa busana.
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban melakukan kegiatan seksual dan merekamnya.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban mengirimnya melalui pesan WhatsApp.
Setelah semua permintaannya dipenuhi, pelaku malah mengancam korban akan menyebarkan video tak senonoh itu di Facebook.
Begitu mendapat laporan dari korban, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan pelaku di Lampung.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait proses penangkapan pelaku, pejabat sementara Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian tak merespons pesan singkat yang dikirim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak bisa menjelaskan secara rinci kasus ini.
"Minimal antara penyidik sudah ada koordinasi," ujarnya, Rabu (26/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)