Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Kuasa Hukum Sebut Bocah Kurir Sabu Dijebak
Kuasa hukum terdakwa AP menyebut kliennya dijebak oleh seseorang untuk mengantar sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
Kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.
"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," sebut jaksa Elisa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu klip sabu seberat 0,065 gram.
Dalam dakwaannya, JPU Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP mau disuruh mengantar sabu karena butuh uang untuk membeli kuota internet. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/remaja-di-bandar-lampung-disuruh-tetangga-antarkan-paket-sabu.jpg)