Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Kuasa Hukum Sebut Bocah Kurir Sabu Dijebak
Kuasa hukum terdakwa AP menyebut kliennya dijebak oleh seseorang untuk mengantar sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum terdakwa AP menyebut kliennya dijebak oleh seseorang untuk mengantar sabu.
Kuasa hukum Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dahlan mengatakan, terdakwa tidak mengetahui barang yang akan diantar tersebut adalah narkoba.
"Terdakwa hanya berpikir dia butuh kuota internet. Jadi dia mau mengantarkan barang tersebut," kata Dahlan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
Dahlan menduga, kliennya yang masih berstatus pelajar ini dijebak.
• BREAKING NEWS Demi Kuota Internet, Remaja di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu
• Remaja di Bandar Lampung Disuruh Tetangga Antarkan Paket Sabu
• Bocah 16 Tahun di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Kuota Rp 10 Ribu
• Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Senang Diciduk Polda Lampung
"Intinya dijebak, karena faktor lingkungan juga. Hanya diupah Rp 10 ribu," ujarnya.
Dahlan menambahkan, guru mengaji dan ketua RT di lingkungan tempat AP tinggal menyebut terdakwa aktif dalam pengajian.
"Maka kami meminta dengan sangat supaya anak ini dikembalikan kepada orangtuanya, karena dia masih punya masa depan yang panjang. Dia juga berstatus sebagai pelajar," tandasnya.
Keinginan seorang bocah di Bandar Lampung mendapatkan kuota internet gratis berakhir di tangan polisi.
AP (16), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap saat mengantar sabu ke sebuah salon.
Ia pun diseret ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Elsya Liyanti membeberkan AP menerima ssatu paket sabu dari Arif, tetangganya.
"Dan anak (AP) terima, lalu anak simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan," sebut JPU, Kamis (27/8/2020).
Kemudian AP berangkat ke salon bersama Arif.
"Kemudian anak masuk ke dalam salon dan anak langsung ditangkap oleh polisi," tandasnya.
Imbalan Rp 10 Ribu
Hanya dengan imbalan kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.
Itulah yang dilakukan remaja berinisial AP (16), warga Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP menerima tawaran Arif untuk mengantar sabu.
"Namun anak (AP) mengatakan meminta uang Rp 10 ribu," tuturnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
AP meminta uang tersebut untuk membeli kuota.
"Dan Saudara ARIF mengiyakan," tandasnya.
JPU Elsya Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa terjadi pada hari Senin (3/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat anak (terdakwa) sedang di rumah kakeknya di Kota Karang Raya, dia didatangi oleh Arif (belum tertangkap)," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020).
Arif kemudian ikut bermain game di kamar bersama terdakwa.
"Sekira pukul 22.30 WIB, Arif mengajak anak untuk mengantarkan sabu-sabu kepada Dona (belum tertangkap) di sebuah salon," tandasnya.
Demi kuota internet, AP mau menjadi kurir sabu.
Ia pun dituntut hukuman enam bulan penjara.
Ia disuruh mengantarkan sabu dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2020), AP dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Elsya Liyanti menyatakan, AP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.
"Menjatuhkan tindakan kepada anak berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama enam bulan," sebut jaksa Elisa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu klip sabu seberat 0,065 gram.
Dalam dakwaannya, JPU Elsya Liyanti menyampaikan bahwa AP mau disuruh mengantar sabu karena butuh uang untuk membeli kuota internet. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/remaja-di-bandar-lampung-disuruh-tetangga-antarkan-paket-sabu.jpg)