Sindikat Pembobol ATM Diringkus

Sindikat Pembobol ATM di Bandar Lampung Bawa Jimat saat Beraksi: Buat Jaga-jaga

Selain mengamankan barang bukti hasil tindak pencurian, polisi juga menyita bungkusan kecil dan botol berisi minyak.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Barang bukti jimat yang didapati polisi dari salah satu tersangka. Sindikat Pembobol ATM di Bandar Lampung Bawa Jimat saat Beraksi: Buat Jaga-jaga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain mengamankan barang bukti hasil tindak pencurian, polisi juga menyita sebuah bungkusan kecil dan botol berisi minyak.

Botol tersebut diakui tersangka sebagai jimat, ilmu pengasihan agar aksi bobol ATM berjalan dengan lancar.

"Minyak pengasih buat jaga-jaga," ujar Novi Johansyah, satu dari 3 tersangka pembobol mesin ATM yang ditangkap polsek Telukbetung Selatan.

Percaya tak percaya, Novi meyakini jimat tersebut selalu dibawa agar orang yang melihatnya timbul rasa iba.

BREAKING NEWS Polisi Ringkus 3 Sindikat Pembobol ATM yang Kerap Beraksi di Bandar Lampung

2 Pasien Asal Way Kanan Dinyatakan Sembuh Covid-19, Total 8 Orang Pasien Sembuh

BPS Lampung Selatan Rapid Test Calon Petugas Sensus, Pastikan Petugas Bebas Covid

Dosen dan Mahasiswa Itera Terpapar Covid, Kasus Covid Lampung Terus Bertambah 

Namun nahasnya Rabu (26/8/2020) petang, Novi bersama kedua rekannya justru tertangkap tangan sedang berupaya membobol mesin ATM di jalan Yos Sudarso.

"Yang masuk ke dalam Ombi, saya sama Friyansyah jaga diluar mesin ATM," tukasnya.

Belajar Trik dari YouTube

Ombi (37) Salah satu pelaku sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berdalih baru satu kali beraksi.

Warga Desa Umbul Buah, Kotaagung,Tanggamus ini menyebut belajar trik bobol ATM dari video YouTube.

"Belajar sendiri (dari YouTube), baru baru ini," ucap Ombi saat dihadirkan dalam gelar perkara di mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (28/8/2020).

Menurut Ombi uang yang didapat dari hasil bobol sejumlah ATM digunakan buat memenuhi kebutuhan sehari hari.

Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran desakan ekonomi. "Iya buat makan, saya gak punya pekerjaan," ucap pria beranak satu ini.

Namun apapun dalihnya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dijerat pasal 363 ancaman maksimal 7 tahun penjara," timpal Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.

Modal Pinset

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved