Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Curi Truk Boks, 2 Residivis Terancam Kembali Masuk Bui

Berdasar catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka pencurian truk boks nomor polisi BE 8087 CW merupakan residivis.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra menggelar ekspose kasus pencurian truk boks, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Berdasar catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka pencurian truk boks nomor polisi BE 8087 CW merupakan residivis.

Makmur (49), warga Kedaton, Bandar Lampung, pernah terlibat kasus penganiayaan dan narkoba.

Sementara Siswanto (47), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2017 silam.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra didampingi Kanit Resmob Ipda Novaldo Supeno menyatakan, para tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.

BREAKING NEWS 3 Pencuri Spesialis Mobil Boks Diringkus Polresta Bandar Lampung

Beraksi 3 Bulan Lalu, Pelaku Belum Sempat Jual Mobil Boks Curiannya

Peras Sopir Truk di Pasar Kota Agung, Residivis Iyan Dogok Diciduk Polisi

Ada 4 Kasus Baru, Lampung Tembus 382 Kasus Covid-19

Tiga tersangka spesialis pencurian mobil boks digiring polisi, Sabtu (29/8/2020).
Tiga tersangka spesialis pencurian mobil boks digiring polisi, Sabtu (29/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter)

"Ketiganya kami persangkakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kanit, Sabtu (29/8/2020).

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit truk hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Menurut Kanit, barang bukti truk boks milik korban belum sempat terjual.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi di salah satu rumah tersangka di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.

"Dalam kasus seperti ini, khususnya mobil truk, biasanya dijual dalam bentuk potongan (bagian)," katanya.

Kanit meneruskan, truk curian biasanya dijual sparepart-nya sesuai permintaan konsumen.

"Dipotong potong dulu baru dijual. Jadi belum sempat mereka jual, sudah kita tangkap lebih dulu," tukasnya.

Mengaku Baru Sekali Mencuri

Saat diinterogasi aparat polisi, ketiga tersangka menyebut baru pertama kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

"Baru kali ini. Sebelumnya gak pernah (melakukan pencurian)," ucap Makmur (47), dalang pencurian mobil boks yang ditangkap Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Sabtu (29/8/2020).

Makmur mengaku sebelum menyasar mobil korban, ia bersama dua orang rekannya, Siswanto (49) dan Diki (35), berkeliling mencari target sasaran.

Saat beraksi, warga Kedaton, Bandar Lampung ini berperan masuk ke dalam ruko.

Ia mencari kunci kontak dan membawa mobil curiannya kabur.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra menginterogasi tiga tersangka pencurian truk boks.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra menginterogasi tiga tersangka pencurian truk boks. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti seperti satu unit truk boks hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Dari pengakuan tersangka hanya mereka bertiga. Tapi kami masih melakukan pengembangan untuk dugaan TKP lainnya," terangnya.

Belum Sempat Dijual

Polresta Bandar Lampung menangkap tiga tersangka pencurian mobil boks yang terjadi pada Mei 2020 lalu.

Komplotan ini menyasar truk milik Riko saat sedang diparkir di depan ruko Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Suhendra mengatakan, pelaku beraksi pada malam hari.

Saat itu truk nomor polisi BE 8087 CW warna kuning itu ditinggal oleh pemiliknya.

"Sebelum membawa kabur truk tersebut, salah satu pelaku masuk ke dalam ruko dan mengambil kunci kontak mobil," ucap Kanit, Sabtu (29/8/2020).

Setelah mendapat kunci kontak tersebut, pelaku dengan leluasa membawa kabur truk milik korban.

Namun belum sempat truk curian itu dijual, komplotan ini keburu ditangkap polisi.

"BB (barang bukti) belum sempat dijual. Kami temukan BB ini di salah satu rumah tersangka di kawasan Kaliawi," jelasnya.

Menurut Kanit, barang bukti truk curian belum sempat dijual.

"Kalau truk agak sulit dijual lagi. Beda dengan motor atau mobil pikap," katanya.

Tiga tersangka pencurian spesialis mobil boks diringkus Polresta Bandar Lampung.

Ketiga tersangka adalah Makmur (47), warga Kedaton; Siswanto (49), warga Kaliawi, dan Diki (35), warga Kedamaian.

Mereka dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (29/8/2020).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kanit Ranmor Iptu Edy Suhendra mengatakan, ketiga tersangka terlibat pencurian sebuah mobil boks di Jalan Kartini pada Mei 2020 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, unit ranmor berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, para tersangka berhasil kami tangkap pada hari Minggu (23/8/2020)," ungkap Kanit.

Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Pertama kami tangkap tersangka M (Makmur). Setelah dilakukan pengembangan, didapatilah dua rekannya lagi," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved