Tribun Tanggamus

Peras Sopir Truk di Pasar Kota Agung, Residivis Iyan Dogok Diciduk Polisi

Tersangka berinisial SO alias Iyan Dogok (35) itu melakukan pemerasan terhadap para sopir truk yang bongkar muat barang di Pasar Kota Agung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Barang bukti yang diamankan Polres Tanggamus dari tersangka pemerasan terhadap sopir truk di Pasar Kota Agung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang residivis yang melakukan pemerasan terhadap sopir truk.

Tersangka berinisial SO alias Iyan Dogok (35) itu melakukan pemerasan terhadap para sopir truk yang bongkar muat barang di Pasar Kota Agung.

SO ditangkap berdasarkan laporan korban Febriansyah (20).

Warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu mengalami dua kali pemerasan, yakni pada 13 Juni 2020 dan 10 Juli 2020.

Dua Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Terancam Dipecat

Perempuan Diperas Polisi Gadungan asal Lampung hingga Rp 1,3 Miliar

BREAKING NEWS 3 Pencuri Spesialis Mobil Boks Diringkus Polresta Bandar Lampung

Ada 4 Kasus Baru, Lampung Tembus 382 Kasus Covid-19

Saat sedang bongkar muatan, ia dipaksa membayar uang keamanan sebesar Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.

"Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyisiran sehingga tersangka ditangkap di area Pasar Kota Agung kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (29/8/2020).

Kejadian bermula saat korban sedang membongkar muatan di Pasar Kota Agung.

Kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta uang dengan dalih jatah enam bulan.

Awalnya korban tidak mau memberikan.

Namun, tersangka mengancam dan tidak mengizinkan korban menurunkan barangnya.

Karena takut, korban akhirnya memberikan uang, masing-masing Rp 150 ribu pada Juni 2020 dan Rp 200 ribu pada Juli 2020.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan tersebut sebab merasa resah dan mengalami kerugian Rp 350 ribu," jelas Edi.

Edi menegaskan, saat ini tersangka dan barang bukti tiga lembar kuitansi dan uang tunai Rp 130 ribu diamankan guna melengkapi proses penyidikan.

Tersangka sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus serupa.

Dia minta uang keamanan kepada para sopir dengan modal kuitansi dan cap Mitra Pengamanan Pasar Kota Agung.

Ia melakukan pungutan berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku hanya mendapatkan jatah Rp 50 ribu.

Sementara sisanya dibagikan ke rekan-rekannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved