Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Mengaku Baru Sekali Beraksi, Begini Modus Komplotan Pencuri Mobil Boks
Saat diinterogasi aparat polisi, ketiga tersangka menyebut baru pertama kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun belum sempat truk curian itu dijual, komplotan ini keburu ditangkap polisi.
"BB (barang bukti) belum sempat dijual. Kami temukan BB ini di salah satu rumah tersangka di kawasan Kaliawi," jelasnya.
Menurut Kanit, barang bukti truk curian belum sempat dijual.
"Kalau truk agak sulit dijual lagi. Beda dengan motor atau mobil pikap," katanya.
Tiga tersangka pencurian spesialis mobil boks diringkus Polresta Bandar Lampung.
Ketiga tersangka adalah Makmur (47), warga Kedaton; Siswanto (49), warga Kaliawi, dan Diki (35), warga Kedamaian.
Mereka dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (29/8/2020).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kanit Ranmor Iptu Edy Suhendra mengatakan, ketiga tersangka terlibat pencurian sebuah mobil boks di Jalan Kartini pada Mei 2020 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, unit ranmor berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, para tersangka berhasil kami tangkap pada hari Minggu (23/8/2020)," ungkap Kanit.
Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Pertama kami tangkap tersangka M (Makmur). Setelah dilakukan pengembangan, didapatilah dua rekannya lagi," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)