Kasus Corona di Lampung

19 Tahanan Pringsewu Ikuti Rapid Test, Termasuk Titipan Jaksa, Hasilnya Nonreaktif

Sebanyak 19 tahanan menjalani rapid test, Selasa, 1 September 2020. Tahanan tersebut merupakan tahanan Polsek Sukoharjo.

Dokumentasi Polisi
19 Tahanan Pringsewu Ikuti Rapid Test, Termasuk Titipan Jaksa, Hasilnya Nonreaktif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 19 tahanan menjalani rapid test, Selasa, 1 September 2020.

Tahanan tersebut merupakan tahanan Polsek Sukoharjo.

Tidak hanya tahanan, tujuh anggota Polri juga ikut menjalani rapid test.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, rapid test dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Sukoharjo.

"Tahanan ini merupakan tersangka dalam berbagai kasus yang tengah disidik oleh jajaran reskrim maupun resnarkoba dan juga sebagain merupakan titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujarnya, Selasa.

Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahanan yang menghuni ruang tahanan sehat serta bebas dari virus.

Musakir menambahkan, meskipun para tahanan ini tidak melakukan aktivitas di luar, kemungkinan terpapar masih ada.

"Mereka kan berinteraksi dengan tersangka lain yang baru masuk, kita tak pernah tahu pergaulan mereka di luar, Ini bentuk antisipasi saja,” jelasnya

Sementara itu, Ka UPT Puskesmas Sukoharjo, dr Triyani Rositasari mengatakan, dari hasil rapid test tersebut sebanyak 19 tahanan dan tujuh personel Polri nonrekatif. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved