Pilkada Bandar Lampung 2020

Ike-Zam Yakin Berkas Gugatan Lengkap, Bawaslu: Jika Berkas Lengkap Segera Gelar Musyawarah

Bawaslu Bandar Lampung memberi waktu tiga hari bagi Ike-Zam memperbaiki berkas gugatan atas hasil rapat pleno KPU Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Tim Ike-Zam serahkan perbaikan berkas objek sengketa gugatan ke Bawaslu Bandar Lampung, Senin (31/8/2020). Ike-Zam Yakin Berkas Gugatan Lengkap, Bawaslu: Jika Berkas Lengkap Segera Gelar Musyawarah 

Lapor Harta Kekayaan

Terpisah, Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya, mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," ujaranya melalui rilis, Senin.

Lanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Penyampaian LHKPN itu wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

"Tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," jelas dia.(Tribunlampung.co.id/iki/nif/joe)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved